Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah update informasi tentang besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah kelas 1,2,3 ...
Jokowi menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari kelas-kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan ...
JAKARTA - Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah ...
JAKARTA – Segini iuran kelas BPJS Kesehatan yang dihapus diganti KRIS. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menghapus BPJS beserta sistem kelas yang ada, yaitu kelas 1, 2 dan 3.
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan resmi berlaku ...
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus sudah dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk Anda yang bertanya-tanya ...
Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba ...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar ...
Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akhirnya membuka besaran iuran terbaru untuk BPJS Kesehatan yang selama dua tahun setengah tidak dilakukan penyesuaian. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni ...
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem ...