Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS ...
Jokowi meneken aturan baru yang menghapus kelas BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak ada lagi kelas dalam pelayanan dan digantikan ...
Pemerintah bakal mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS, apa itu?
Kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti KRIS. Apa itu KRIS? Bagaimana fasilitasnya dan berapa iurannya?
NOVA.id - Baru saja pemerintah menetapkan kelas BPJS Kesehatan dihapus, Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Prubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun ...
JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan ...
Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah ...
DPR segera memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi KRIS.
Proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya dilakukan bertahap dan akan efektif berlaku pada 2022 mendatang. Rencana tersebut telah dimundurkan dari yang awalnya akan dilakukan mulai ...
Menkes mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan. Halaman all ...
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem ...
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan sudah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS di beberapa rumah sakit di Indonesia. Hal itu untuk menunjang penghapusan kelas BPJS Kesehatan secara ...