Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS ...
Jokowi meneken aturan baru yang menghapus kelas BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak ada lagi kelas dalam pelayanan dan digantikan ...
Seiring penerapan KRIS, kemungkinan nominal iuran BPJS Kesehatan dipukul rata atau disesuaikan kemampuan ekonomi peserta masih terus dievaluasi.
DPR segera memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi KRIS.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penghapusan Kelas BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ...
Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dikabarkan segera dihapus dan dilebur menjadi kelas standar. Bagaimana besar iurannya?
Menkes mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan. Halaman all ...