TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Dia ...
Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Dia ...
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan ...
FIN.CO.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi ...
Iklan TEMPO.CO, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat ...
NOVA.id - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sudah diresmikan presiden Joko Widodo. Hal ini sesuai dengan rencana Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien peserta ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta seluruh rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor ...
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas ...
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang awalnya memiliki tiga ...
PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang ditetapkan Presiden ...
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ...